وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
"Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Selama ini saya sering mendengar bahwa ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu, mampu dalam hal perbekalan dan kendaraan (transportasi). Melihat syarat haji, ini banyak diantara kita akan minder dan mengatakan bahwa dirinya tidak cukup mampu, tidak cukup bekal biaya untuk mencapai tanah suci. Sungguh terlalu naif, bila kita menjawabnya demikian, mengingat kita setiap hari menghamburkan uang untuk keperluan yang sebenarnya tidak kita butuhkan atau bahkan membahayakan...